Written by Fajar Marta on . Hits: 382

Perkembangan dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HAKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Merek juga digunakan dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu.

Merek berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in Indonesia (CAFI) bahwa “masalah paten dan trademark di Indonesia memegang peranan yang penting di dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal[1]”. Merek baru mendapatkan perlindungan apabila telah didaftarkan.

Perlindungan merek merupakan salah satu agenda dalam menjamin pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Menurut pendapat Kotler seperti yang dikutip oleh Sri Mulyani[2], menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kesejahteraan suatu bangsa, yaitu modal, yang terdiri dari : pertama natural capital (modal alami) seperi misalnya tanah, air, kayu, mineral, dan sebagainya; kedua, physical capital (modal fisik), seperti mesin-mesin, bangunan, fasilitas publik lainnya; ketiga, human capital (modal insani) yakni nilai produktif Sumber Daya manusia, Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan keempat, social capital (modal sosial) yakni nilainilai keluarga, masyarakat, berbagai organisasi yang dibentuk masyarakat.

Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan seringkali merek-lah yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bahkan lebih bernilai dibandingkan dengan perusahaan tersebut[3]. Di Indonesia sendiri dengan telah mengubah dan menambah UndangUndang Merek sedemikian rupa sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 hingga pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, membuktikan bahwa peranan merek sangat penting.

Dalam UU Merek juga ditentukan mengenai merek kolektif. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan Jasa dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

Sistem perlindungan merek pada dasarnya dilakukan melalui sistem first to file. Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia, menganut sistem First to file dalam memberikan hak merek. Berdasarkan sistem First to file tersebut menurut Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum. Hak eksklusif tidak dapat diperoleh pemilik merek hanya denganmenunjukan bukti-bukti bahwa ia adalah pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Namun demikian, beberapa pelanggaran terhadap Hak Merek Terkenal sangat marak terjadi di Indonesia. Dapat dengan sangat mudah kita temui berbagai macam produk dengan Merek atau Brand. Seperti kasus WARKOPI yang terkesan meniru WARKOP DKI sebagai pemilik merek oleh Indrodjojo Kusumonegoro atau dikenal sebagai Indro serta keluarga besar WARKOP DKI.

Konten Parodi sedang menjadi perbincangan dewasa ini, karena selain menghibur juga sangat diminati masyarakat. Salah satunya dalam Konten Parodi Grup Lawak Warkop DKI. Warkop DKI adalah sekelompok grup lawak legendaris yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak tahun 1970an. Grup Warkop DKI ini beranggotakan Dono, Kasino dan Indro. Grup ini bermula dari sebuah acara radio yang digagas oleh Temmy Lesanpura, yaitu seorang produser radio Prambors di Jakarta. Pada awal kemunculannya, grup ini aktif mengisi acara bertajuk “Obrolan Santai di Warung Kopi[4]”.

Pada tahun 1974 ini, grup Warkop hanya beranggotakan Kasino Hadiwibowo atau Kasino, Nanu Mulyono, dan Rudy Badil. Seiring dengan perkembangannya, grup ini kemudian menambah 2 (dua) anggota lainnya yaitu Wahjoe Sardono yang dikenal dengan nama Dono dan Indrodjojo Kusumonegoro atau dikenal sebagai Indro. Hingga akhirnya, grup ini pernah memiliki 5 (lima) orang anggota, yaitu Kasino, Nanu, Rudy Badil, Dono dan Indro.

Warkop DKI pun terus menghasilkan beberapa karya-karya baik berupa film ataupun sinetron[5]. Sayangnya, grup ini kembali kehilangan anggotanya pada tahun 1997 dengan wafatnya Kasino karena kanker otak[6]. Sebelum meninggal, Kasino sebagai anggota yang aktif memimpin grup sempat berpesan agar kedua rekannya tetap melanjutkan karier grup Warkop yang telah mereka bangun sejak tahun 1970-an tersebut. Setelah ditinggal oleh Kasino, Warkop DKI tetap melanjutkan kegiatannya hingga awal tahun 2000 walaupun hanya dengan 2 (dua) anggota saja, yaitu Dono dan Indro.

Duet antara Dono dan Indro tetap mendapatkan apresiasi dari para penggemar Warkop DKI. Sayangnya, kejayaan grup dengan 2 (dua) anggota tersebut tidak bertahan lama. Pada akhir tahun 2001, Warkop DKI kembali kehilangan anggotanya, yaitu Dono yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru yang dideritanya[7]. Setelah ditinggal oleh Dono, grup ini kini hanya memiliki Indro sebagai satu-satunya anggota yang terus meneneruskan perjuangan grup Warkop DKI di dunia hiburan tanah air.

Pada tahun 2020, nama Warkop DKI kembali menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan karena munculnya sebuah grup yang menyerupai grup lawak legendaris ini dengan konsep dan kemiripan wajah yang cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia. Grup yang menyerupai Warkop DKI ini juga diberi nama dengan unsur yang menyerupai Warkop DKI sendiri. Grup yang beranggotakan 3 (tiga) orang pemuda, yaitu Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago ini tergabung dalam grup Manajemen WARKOPI[8].

WARKOPI kini dikenal sebagai grup yang terdiri dari 3 (tiga) orang pemuda yang mirip dengan anggota grup komedi Warkop DKI. Kemiripan ini dimanfaatkan oleh ketiga pemuda tersebut untuk membuat sejumlah konten parodi di platform sosial media seperti YouTube. Selain itu, penampilan dan kemunculan grup WARKOPI di beberapa stasiun televisi akhirnya mendapat protes dari Indro dan Lembaga Warkop DKI.

Indro sebagai satu-satunya anggota Warkop DKI yang tersisa merasa bahwa grup WARKOPI telah melanggar hak kekayaan intelektual grup legendaris tersebut. Selain Indro, putri mendiang Kasino, yaitu Hanna juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat teguran dari rumah produksi Falcon Pictures, yaitu perusahaan yang menggarap film Warkop DKI Reborn karena kemunculan grup WARKOPI. Hal ini menunjukkan bahwa kejayaan dan nama besar yang dimiliki oleh Warkop DKI memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Dengan melihat berbagai fakta diatas, maka perlindungan hukum bagi Hak Merek Terkenal di Indonesia menjadi sangat penting agar dapat menciptakan iklim industri dan ekonomi yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha di Indonesia. Kemudian mengenai akibat hukum atau sanksi bagi para pelanggar Hak Merek Terkenal di Indonesia juga harus diberikan sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera agar dapat memberikan kepastian hukumnya bagi semua pihak.

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2000, hlm. 23.

[2] Sri Mulyani, Hak kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012, hlm.570.

[3] Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group PtyLtd bekerjasama dengan PT. Alumni, Bandung, 2005, hlm. 151.

[4] Rosy Dewi Arianti Saptoyo, “Sejarah Terbentuknya Warkop DKI,” Kompas.com, 2021

[5] Lisa Hartono, “Teknik Humor Dalam Film Warkop DKI,” Jurnal E-Komunikasi 3, no. 1 (2015)

[6] Jawahir Gustav Rizal, “Mengenang 23 Tahun Kepergian Kasino Warkop,” Kompas.com, 2020.

[7] Pipit Silvia Haris Kurniawan, “Dono Dan Kasino, Legenda Komedian Indonesia Yang Mati Di Usia Muda,” Merdeka.com, 2016.

[8] Fitri Novia Heriani, “Ada Pelanggaran HKI Di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI,” HukumOnline.com, September 27, 2021.

 

by. Mohammad Fajar Marta

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang