Written by Fajar Marta on . Hits: 323

Untuk merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Undang-Undang merek melindungi merek terkenal (Wellknown Mark), yang dimana permohonan merek akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis[1].

Perlindungan hukum terhadap hak merek terkenal di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tepatnya pada Pasal Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 83 ayat (2), dan diperkuat oleh Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Penjelasan Pasal 76 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 83 ayat (2).

Indonesia menganut sistem pendaftaran merek dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran merek agar suatu merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan merek, maka dialah yang berhak atas hak merek tersebut. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran merek berdasarkan sistem konstitutif, perlindungan merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (The World Trade Organization’s TRIPS Agreement).

Hal demikian telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan : b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu”.

Penolakan pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan secara preventif terhadap merek terkenal perlu memperhatikan adanya unsur itikad tidak baik, dalam artian pendaftar yang bukan pemilik dari merek terkenal sengaja dengan itikad tidak baiknya ingin memanfaatkan ketenaran merek terkenal orang lain, memanfaatkan promosi merek terkenal untuk keuntungan dirinya sendiri secara cuma-cuma. Perlindungan secara refresif diberikan kepada seseorang apabila telah terjadi pelanggaran hak atas merek. Pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan atas pelanggaran hak atas merek yang dimilikinya baik itu dalam bentuk gugatan ganti rugi (dan gugatan pembatalan pendaftaran merek) maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak hukum.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia hal-hal yang berkaitan dengan pencatutan, pendomplengan, penggunaan nama maupun domain name atas suatu merek yang telah terkenal merupakan musuh besar bagi perkembangan industri sebuah perusahaan[2]. Pengaturan merek ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara efektif untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang berupa penjiplakan, penggunaan nama yang sama, pencatutan nama, atau domain name atas suatu merek. Undang-Undang Merek menetapkan tujuan, untuk mendorong kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa merek dengan mempromosikan mereknya tersebut kepada khalayak ramai agar dapat dinikmati karena merek merupakan karya atas oleh pikir manusia yang dituangkan ke dalam bentuk benda immaterial[3].

 

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk, 2016, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta, hlm. 58.

[2] Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung, hlm. 45.

[3] Hidayati, Nur, Perlindungan Hukum Bagi Merek yang Terdaftar, Ragam Jurnal Pengembangan Humanivora, Vol. 11 No. 3, Desember 2011. hlm. 180.

 

by. Mohammad Fajar Marta

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang