Written by Rizaldi on . Hits: 255

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Mandiri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang