Written by Rizaldi on . Hits: 822

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
  2. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  3. Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  4. Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
  6. Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Mandiri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang