Written by Nur Afriani on . Hits: 104941

DAFTAR URUT KEPANGKATAN / DUK

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

Landasan hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian DUK

Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi

Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap

Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.

Pembuatan DUK
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yajni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. (Elidasniwati).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Selatpanjang
Jl. Dorak, Banglas, Kec. Tebing Tinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28791

(0763) 32220/434000
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

Copyright © 2021 TIM IT PA Selatpanjang