MEDIASI PERTAMA LANGSUNG BERHASIL, SIAPA MEDIATORNYA ?
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Senin, 26 Juli 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang Ubed Bagus Razali, S.HI, berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 178/Pdt.G/2021/PA.Slp. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mediasi yang dilakukan oleh Ubed Bagus Razali, S.HI, adalah mediasi yang pertama karena keterbatasan jumlah Hakim di Pengadilan Agama Selatpanjang.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Selatpanjang. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Selatpanjang. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***