MANFAATNYA SEMAKIN TERASA, PA SELATPANJANG MENGGELAR SIDANG KELILING KEDUA DI DESA KAYU ARA
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan sidang keliling pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022. Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang keliling kedua di bulan Januari 2022 di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir, untuk membantu masyarakat yang berperkara. Pada Sidang Keliling kali ini Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. langsung memimpin tim yang berangkat ke Kecamatan Rangsang Pesisir dengan majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag, S.H. Sekaligus Anggota PTSP Keliling Eka Siswanto, A.Md ikut dalam sidang keliling ini. Sidang keliling/sidang luar gedung adalah acara persidangan yang dilaksanakan diluar gedung Pengadilan yang bersangkutan oleh orang Pengadilan. sidang keliling ini diperuntukan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan atau hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan dengan berbagai alasan diantaranya jarak tempat tinggal yang bersangkutan jauh dari kantor Pengadilan, transportasi sulit sehingga memakan biaya yang besar.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah AgungRepublik Indonesia Urusan Lingkungan PengadilanAgama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk : (1) Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor). (2) Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (3) Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam. Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.
Lokasi sidang keliling dilaksanakan di tempat para pihak berada biasanya persidangan diadakan di aula Kantor Kepala Desa atau tempat yang memungkinkan untuk pelaksanaan sidang dan mudah dijangkau oleh pencari keadilan. Manfaat sidang diluar gedung Pengadilan sangat banyak diantaranya, para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi secara berulang-ulang, cukup sewaktu mendaftarkan perkara saja, biaya yang dibutuhkan ringan karena tidak membutuhkan biaya tranfortasi yang besar untuk datang ke kantor Pengadilan dan lain sebagainya. Tata cara pelaksanaan sidang sama dengan sidang dikantor Pengadilan bedanya hanya tempat pelaksanaan sidang. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya.
Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir, pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sekaligus Penyerahan Produk Pengadilan Berupa Penetapan Atas Perkara Yang Disidangkan. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar, Sidang Keliling selesai pukul 12.00 WIB. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***